Search This Blog

RUU Nikah Siri yang sedang jadi Hot news - isi draft RUU Nikah Siri

RUU Nikah Siri yang sedang jadi Hot news - isi draft RUU Nikah Siri
Bangsa indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya RUU Nikah SIri yang bakal akan di putuskan oleh pemerintah.RUU Nikah Siri atau Rancangan undang-undang tentang kawin siri adalah untuk melindungi perempuan dan mewibawakan perkawinan. Hal ini dikemukakan Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang membahas pernikahan tanpa dokumen resmi.
Menurut Suryadharma, bentuk RUU Nikah Siri yang masih berupa draf memungkinkan untuk dievaluasi dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada. Dengan begitu, hasil akhirnya diharapkah akan lebih tajam.

Mengenai nikah siri, ia beranggapan nikah dengan cara tersebut sah secara agama, karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Soal kewajiban untuk mencatat perkawinan tersebut ke pengadilan adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak istri dan anak-anak.

"Ke pengadilan itu cuma masalah pencacatan, bukan syarat sahnya nikah. Itu digunakan untuk melindungi perempuan atau anak-anaknya nanti untuk mendapatkan hak-haknya waris untuk ibu atau anak," jelas politisi PPP itu.

Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar kembali menegaskan pihaknya telah menyerahkan draf RUU Nikah Siri itu ke Setneg. "Akhir tahun lalu kita serahkan. Yang jelas kita sudah ke Setneg, nggak tahu di mana, kalau belum sampai ke Setneg," kata Nasaruddin.

Beberapa isi draft RUU Nikah Siri

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).





No comments:

Post a Comment